KETAHANAN KELUARGA BERBASIS NILAI QUR’ANI: ANALISIS IMPLEMENTASI DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ERA DIGITAL

Authors

  • Muhammad Farrel Evan Yuri Ilmu Komputer, FakultasMatematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Medan, Indonesia
  • Farzad Sahnadi Pasaribu Ilmu Komputer, FakultasMatematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Medan, Indonesia
  • Arung Buana Subuh Ilmu Komputer, FakultasMatematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Medan, Indonesia
  • Muhammad Hafif Naibaho Ilmu Komputer, FakultasMatematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Medan, Indonesia
  • Umar Mukhtar Siregar Ilmu Komputer, Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Medan, Medan, Indonesia

Keywords:

Ketahanan keluarga, nilai-nilai Qur'ani, era digital, pernikahan Islam

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Qur'ani serta implementasinya dalam menghadapi tantangan era digital. Keluarga saat ini menghadapi berbagai problematika, meliputi pergeseran nilai, meningkatnya angka perceraian, dan praktik pernikahan yang menyimpang dari syariat Islam. Melalui analisis jurnal nasional dan kajian hukum Islam kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai Qur'ani seperti sakinah, mawaddah, rahmah, keadilan, tanggung jawab, dan musyawarah merupakan pilar fundamental ketahanan keluarga. Implementasinya mencakup pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, pendidikan akhlak dalam keluarga, pengelolaan konflik secara bijaksana, serta penguatan komunikasi yang efektif. Namun, tantangan era digital seperti individualisme, konsumerisme, kemudahan akses informasi negatif, serta praktik pernikahan bermasalah termasuk pernikahan dini, beda agama, nikah siri, dan nikah wisata secara signifikan menghambat internalisasi nilai-nilai tersebut. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya penguatan edukasi pranikah berbasis nilai Qur'ani dan peningkatan peran lembaga keagamaan dalam bimbingan keluarga. Penelitian ini terbatas pada analisis literatur dan memerlukan kajian empiris lebih lanjut untuk memvalidasi temuan dalam konteks masyarakat yang beragam

References

Adharsyah, Malik, Muhammad Sidqi, and Muhammad Aulia Rizki. 2024. “Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam 2 (1): 44–53.

Arjani, Nabil Hukama Zulhaiba, Dominick Hoki Pinky, Adisty Puji Nurjayanti, Hanifah Hafshoh, and Wismanto. 2025. “Pernikahan dalam Islam Membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah.” IKHLAS 2 (1): 140–50.

Elkana, Jeni, and Yoga Purnama. 2024. “Dampak Negative Walimatul 'Urs Berlebihan Terhadap Kestabilan Nafkah Keluarga: Analisis Hukum Islam dan Sosial.” TheJournalish: Social and Government 5 (4): 525–37.

Hafas, Imam. 2021. “Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif.” TAHKIM 4 (1): 41–57.

Harahap, Rizki Ananda Futri, and Arisman. 2026. “Analisis Nikah Wisata dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4 (1): 3875–85.

Harts, Hafizha. 2022. “Perspektif Ulama Kota Langsa Terhadap Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Tidak Bekerja.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5 (2): 374–87.

Ismatulloh, A. M. 2015. “Konsep Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dalam Al-Qur’an.” Mazahib XIV (1): 53–64.

Januario, Ridwan Angga, Fadil Sj, and Moh. Thoriquddin. 2022. “Hakikat dan Tujuan Pernikahan di Era Pra-Islam dan Awal Islam.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8 (1): 1–18.

Majid, Abdul. 2024. “Problematika Awal Pernikahan dalam Sebuah Pernikahan Ideal dalam Pandangan Sosiologi Agama.” TheJournalish: Social and Government 5 (4): 525–37.

Makki, Ahmad, and Hamidi. 2021. “Nikah Online di Masa Pandemi Perspektif Ulama Madzhab Syafi’iyah dan Ulama Madzhab Hanafiyah.” Al-Fikrah 4 (2): 184–96.

Malisi, Ali Sibra. 2022. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 1 (1): 22–28.

Manna, Nibras Syafriani, Shinta Doriza, and Maya Oktaviani. 2021. “Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia.” Jurnal AL-AZHAR Indonesia Seri Humaniora 6 (1): 11–21.

Marisa, Fera, Imran, and Hendra Surya. 2022. “Keadilan Dalam Poligami Menurut Hukum Islam dan Perspektif Masyarakat Kota Sabang.” Al Ilmu: Jurnal Keagamaan dan Ilmu Sosial 8 (2): 1–16.

Nasution, R. H., Lubis, S., & Siregar, U. M. (2024). The Occurrence Of Divorce And Its Impact On Families In The Village Tanjung Morawa-B. Prosiding Universitas Dharmawangsa, 4(1), 224-239.

Nuradi, Rudi. 2026. “Strategi Hakim Dalam Mengatasi Kegagalan Mediasi Pada Perkara Perceraian: Studi Pada PA Ambarawa Kelas I.B.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7 (1): 195–206.

Oktavia, Sepriyadi Adhan S., Nunung Rodliyah, Ahmad Zazili, and Kasmawati. 2025. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Pernikahan Berulang.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6 (5): 1–15.

Prayogi, Arditya, and M. Jauhari. 2021. “Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional.” Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 5 (2): 223–42.

Puspytasari, Heppy Hyma. 2021. “Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 6 (2): 1–10.

Quthny, Abu Yazid Adnan, Ahmad Muzakki, and Zainuddin. 2022. “Pencatatan Pernikaian Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Asy-Syari`ah: Jurnal Hukum Islam 8 (1): 25–39.

Rahmah, Siti. 2020. “Akhlak dalam Keluarga.” ALHADHARAH: JURNAL ILMU DAKWAH 19 (2): 27–42.

Sabraniyah, and Shindu Irwansyah. 2025. “Dampak Praktek Poligami di Kecamatan Sukajadi.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 5 (1): 17–22.

Sholichah, Mas Amaliyatus, Agus Solikin, and Imron Mustofa. 2025. “Eksplorasi Kewenangan Hakim Terhadap Suami yang Lalai dalam Nafkah Istri Perspektif Ibnu Qudamah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 5 (1): 1–8.

Sidiq, Agum Muchamad, and Encep Abdul Rojak. 2025. “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa Gowa Tentang Nafkah Mut'ah dan Iddah.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam 5 (1): 9–16.

Suryantoro, Dwi Dasa, and Ainur Rofiq. 2021. “Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam.” Ahsana Media 7 (1): 38–45.

Zahara, Rifqiawati, and Makhfud. 2022. “Problematika Pernikahan Beda Agama: Antara Konsep dan Praktek di Masyarakat.” Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences 3 (1): 59–72.

Downloads

Published

2026-03-17

Issue

Section

Articles