ANALISIS KOMPARATIF PENERAPAN GREEN BANKING PADA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL DI INDONESIA

Authors

  • Alwira Anggun Salsabilla Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Amelina Nur Wahyuni Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Mohammad Miftahurrizza Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Shely Syamsiyatud Duha Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Amalia Nuril Hidayati Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Keywords:

Green Banking, Bank Syariah, Bank Konvensional, Keuangan Berkelanjutan, ESG, Maqashid Syariah

Abstract

Penerapan Green Banking menjadi salah satu strategi penting dalam mendorong keuangan berkelanjutan dan pembangunan ramah lingkungan di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep, prinsip, serta implementasi Green Banking pada bank syariah dan bank konvensional dengan menyoroti perbedaan pendekatan, tingkat penerapan, serta faktor pendorong dan penghambat yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan library research berbasis studi literatur melalui pengkajian regulasi, dokumen kelembagaan, dan penelitian terdahulu terkait keuangan berkelanjutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa bank syariah menerapkan Green Banking dengan dasar nilai-nilai maqashid syariah, yang menekankan kemaslahatan, etika, dan tanggung jawab moral terhadap lingkungan. Sementara itu, bank konvensional lebih banyak berpedoman pada kerangka Environmental, Social, and Governance (ESG) serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen implementasi. Perbedaan orientasi nilai menyebabkan variasi strategi dan prioritas kebijakan pada kedua jenis bank tersebut. Faktor pendorong implementasi Green Banking meliputi regulasi pemerintah, tuntutan pasar, dan peningkatan kesadaran institusional, sedangkan tantangannya mencakup keterbatasan sumber daya manusia, biaya implementasi yang tinggi, serta rendahnya inovasi produk hijau. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa Green Banking memiliki potensi besar dalam memperkuat ketahanan industri perbankan dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau di Indonesia, namun dibutuhkan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitasnya dalam kedua sistem perbankan

References

Antara News BRI: Portofolio sustainable financing capai Rp796 triliun pada Q1 2025. https://www.antaranews.com/berita/4842957/bri-portofolio-sustainable-financing-capai-rp796-triliun-pada-q1-2025

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Bank Mandiri. (2024). Sustainability report 2023. https://www.bankmandiri.co.id/documents/38268824/305005662/Sustainabilty+Repot+of+Bank+Mandiri+FY+2023+page+104-129.pdf

Bank Syariah Indonesia. (2024). Annual corporate governance and sustainability report 2021–2023. https://ir.bankbsi.co.id/acgs.html

Chapra, M. U. (2000). Islamic Economics: What It Is and How It Developed. Islamic Research and Training Institute.

Dusuki, A. W. (2008). Islamic finance: Ethics, concepts, and applications. Islamic Development Bank & ISRA.

Elkington, J. (1997). Cannibals with forks: The triple bottom line of 21st century business. Capstone Publishing.

Fadhillah, Y., & Shauki, E. (2024). SDGs social disclosure: Symbolic and substantive analysis of Islamic banks 2021–2023. Indonesian International Journal of Sustainable Enterprise, 3(2). https://e-journal.uac.ac.id/index.php/iijse/article/view/7636

Jeucken, M. (2010). Sustainable Finance and Banking: The Financial Sector and the Future of the Planet. Earthscan Publications.

Jha, N., & Bhome, D. (2013). A Study of Green Banking Trends in India. International Monthly Refereed Journal of Research in Management and Technology, 2(3), 127–132.

Masruroh, B. (2023). Maqashid Shariah-based sustainability reporting analysis at Bank Syariah Indonesia. Klabat Accounting Review, 4(1). https://ejournal.unklab.ac.id/index.php/kar/article/view/1332

Nurjanah, S. (2020). Implementasi Green Banking pada Bank Syariah Mandiri dan Bank BRI. Jurnal Ekonomi Islam Indonesia, 8(2), 150–163.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021–2025). Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-Keuangan-Berkelanjutan.aspx

Rachman, F., & Wulandari, R. (2021). Analisis Perbandingan Implementasi Green Banking pada Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 25(1), 35–47.

Sahoo, P., & Nayak, B. P. (2008). Green Banking in India. Indian Economic Journal, 56(3), 22–38.

World Bank. (2018). Sustainable Finance and Green Banking Report. Washington, D.C.: The World Bank.

Downloads

Published

2025-12-15