PERAN EKONOMI ISLAM DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERBASIS GREEN EKONOMI
Keywords:
Ekonomi Islam, Pembangunan Berkelanjutan, Green EkonomiAbstract
Integrasi antara ekonomi Islam dan ekonomi hijau dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Dalam era modern ini, tantangan lingkungan semakin mendesak, dan diperlukan pendekatan yang holistik untuk mengatasi masalah tersebut. Konsep maqashid syariah, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pembangunan. Pendidikan dan kesadaran lingkungan berbasis nilai Islam menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Beberapa masjid di Indonesia telah menerapkan prinsip ramah lingkungan dengan mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan dan mengelola sampah secara efektif. Ini menunjukkan bahwa institusi keagamaan dapat berperan aktif dalam mendukung ekonomi hijau. Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasi ekonomi hijau di Indonesia, termasuk kurangnya literasi lingkungan di masyarakat dan penghapusan eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Oleh karena itu, makalah ini bertujuan untuk menemukan strategi dan rekomendasi yang dapat diterapkan untuk mengintegrasikan ekonomi Islam dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, sehingga tercipta sinergi antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, diharapkan makalah ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan moral dan material masyarakat Islam serta mendorong partisipasi aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan untuk perbaikan di masa mendatang.
References
Adinugraha, H. (2018). Desa Wisata Halal: Konsep dan implementasinya di Indonesia.
Busaini, B., Rinuastuti, B. H., Feriyadin, F., Wijanarko, A., Assidiq, K. A., Hadinata, L. A., & Rahmaningsih, S. (2020). Green economy Indonesia dalam perspektif maqashid syari'ah. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan, dan Perbankan Syariah, 3(2),
https://doi.org/10.24252/al-mashrafiyah.v3i2.9576
Darmalaksana, W. (2021). Strategi pengembangan pariwisata halal di Indonesia. Kajian, 24(3), 159–171.
Ferdiansyah, H., Cipta, E., Heryadi, R., & S. K., U. L. (2020). Penerapan konsep green economy mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan: Studi pada Dusun Kungkuk, Desa Punten, Kota Batu. Jurnal Administrasi Publik, 2(4), 765–770.
Firda Sari, V. (2021). Peran pemuda dalam membangun citra pariwisata halal di Desa Setanggor. JMM Unram - Master of Management Journal, 9(3), 295. https://doi.org/10.29303/jmm.v9i3.574
Iskandar, A., & Aqbar, K. (2019). Pariwisata halal perspektif ekonomi syariah: Studi takhrij hadis. 2, 99–108. https://doi.org/10.34013/mp.v2i2.410
Jaelani, A. (2017a). Halal tourism industry in Indonesia: Potential and prospect.
Jaelani, A. (2017b). Halal tourism industry in Indonesia: Potential and prospects. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2899864
Karim, S. (2019). Pembangunan pariwisata dalam perspektif Islam. Tajdid: Jurnal Ilmu Keislaman dan Ushuluddin, 16(1), 45–62. https://doi.org/10.15548/tajdid.v16i1.86
Sari, A. M., Wijaya, A. F., & Wachid, A. (2012). Halal tourism: Development, chance, and challenge. Journal of Halal Product and Research, 1(2), 32–43. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.1-issue.2.32-43
Satriana, E. D., & Faridah, H. D. (2018). Pengembangan pariwisata halal di Indonesia melalui konsep smart tourism. Journal of Sustainable Tourism Research, 2(1), 30–34.
Sayekti, N. W. (2019). Implementasi sistem gadai sawah dalam perspektif Islam. Eksyda, 1(2), 115.
Sugiyono, P. D. (2016). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.