PERANAN DAN FUNGSI PENGHULU DALAM MEWUJUDKAN PELAYANAN NIKAH YANG TRANSPARAN MENUJU GOOD GOVERMANCE DI KUA KECAMATAN SESAYAP KABUPATEN TANAH TIDUNG PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Authors

  • Abdul Arif Pendidikan Agama Islam, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Kaltara, Kalimantan Utara, Indonesia

Keywords:

KUA, Penghulu, Good Gevermence

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja terdepan yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang pembinaan agama islam. Lingkup kerja KUA adalah berada pada wilayah tingkat Kecamatan khususnya di KUA Kecamatan Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kalimantan Utara. Penghulu sebagai garda dalam melaksanakan pernikahan di suatu wilayah tertentu yang mempunyai kewajiban melaksanakan pelayanan nikah kepada seluruh warga setempat yang memeluk agama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi penghulu dalam mewujudkan pelayanan nikah yang transparansi menuju good govermence dalam segala aspek. Penyusunan dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran yang jelas tentang persoalan dan menganalisisnya secara metodologis serta mencoba menganalisis isi (content analysis) dari sumber-sumber tulisan dan kajian yang ada dengan diolah secara filosofi dan reflektif. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah menjelaskan peran dan fungsi penghulu dalam pelayanan nikah sangatlah strategis guna menunjang keberlangsungan syariat dan peraturan yang mendasarinya, dan fungsi penghulu dalam transparansi kinerja juga harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tercipta good gevermence dalam wilayah kerja terutama di lingkup kerja KUA Kecamatan Sesayap Kabupaten Tanah Tidung Provinsi Kalimantan Utara

References

Asep Sihabul Millah “Revitalisasi Peran dan Fungsi Penghulu Dan KUA; Upaya Mewujudkan Layanan Nikah Yang Profesional, Bersih dan Akuntabel (Karya Tulis Ilmiah Penghulu Tingkat Provinsi Banten Tahun 2014)

Elvis FP and Parulian S. 2011. Metode Penelitian. Universitas HKBP Nommensen. Medan. Hal 19-20

Masykuroh, Yufi Wiyos Rini, BP4 Kepenghuluan, Fakultas Syari’ah, IAIN Raden Intan Lampung, 2014.

Permenpan Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Petunjuk Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.

PMA No 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Waisul Qurni, “Sanksi Bagi Penghulu Ilegal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang No. 32 Tahun 1954”.(Skripsi Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2014)

Wijaya, Emeliana SP, and Aris TW. 2018. Buku Ajar Tata Kepola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).Universitas 17 Agustus 1945. Semarang. Hal 18-20

Downloads

Published

2024-01-12

Issue

Section

Articles