Analisis Implementasi Manajemen Waktu dalam Meningkatkan Efektivitas Mengajar dan Kedisiplinan Ustadz di Madin Nurul Alawiyah
Keywords:
implementasi manajemen waktu, efektivitas mengajar, kedisiplinan ustaz, Madrasah DiniyahAbstract
Manajemen waktu merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan lembaga pendidikan karena berperan dalam meningkatkan efektivitas proses pembelajaran serta membentuk kedisiplinan tenaga pendidik dan peserta didik. Namun, implementasi manajemen waktu pada Madrasah Diniyah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktepatan waktu kehadiran pendidik, kurang optimalnya pengelolaan jadwal pembelajaran, serta keterbatasan sarana yang berpotensi menghambat proses belajar mengajar. Di tengah kondisi tersebut, Madrasah Diniyah Nurul Alawiyah menunjukkan praktik manajemen waktu yang terstruktur melalui penyusunan jadwal pembelajaran, pembiasaan kegiatan keagamaan, pengawasan kedisiplinan guru dan santri, serta pengelolaan berbagai program madrasah secara sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi manajemen waktu dalam meningkatkan efektivitas mengajar dan kedisiplinan ustadz di Madrasah Diniyah Nurul Alawiyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pengurus madrasah, ustadz, serta aktivitas pembelajaran. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi manajemen waktu dilakukan melalui penyusunan jadwal pembelajaran yang terstruktur, pembagian mata pelajaran sesuai tingkat kelas, pembiasaan kegiatan religius sebelum pembelajaran berupa salat Magrib berjamaah, wirid, salat ba'diyah, pembacaan doa, pembacaan Surah Al-Waqi'ah, dan setoran Al-Qur'an sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Selain itu, penguatan kedisiplinan diterapkan melalui kewajiban izin bagi ustadz yang berhalangan hadir, penjadwalan pakaian santri, pengelolaan administrasi infaq secara teratur, serta program menginap pada malam Ahad yang diisi dengan salat malam, tadarus Al-Qur'an satu juz, dan latihan tampil di depan umum untuk membangun keberanian santri. Meskipun terdapat kendala berupa penggunaan ruang belajar untuk kegiatan masyarakat karena fasilitas madrasah merupakan aset wakaf bersama, proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif melalui penyesuaian jadwal yang telah direncanakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi manajemen waktu yang dilaksanakan secara sistematis melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran, memperkuat kedisiplinan ustaz dan santri, serta mendukung terciptanya budaya belajar yang tertib, religius, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Madrasah Diniyah
References
Amalia, R. (2024). Implementasi fungsi manajemen dalam meningkatkan mutu lembaga pendidikan Islam. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(1), 45–58.
Fayol, H. (1949). General and Industrial Management. London: Pitman Publishing.
Griffin, R. W. (2017). Management (12th ed.). Boston: Cengage Learning.
Handayani, D. (2023). Implementasi manajemen pendidikan dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran di lembaga pendidikan Islam. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 8(2), 112–126.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Pedoman Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Murti, R. D. W. (2026). Implementasi manajemen waktu dalam meningkatkan efektivitas pembelajaran pada lembaga pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 11(1), 21–37.
Nahlawi, A. (1995). Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat. Jakarta: Gema Insani Press.
Rahmalia, V. (2026). Pengaruh kedisiplinan guru terhadap efektivitas pembelajaran di madrasah. Jurnal Manajemen Pendidikan, 10(2), 85–99.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2018). Management (14th ed.). Boston: Pearson.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2020). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Terry, G. R. (2014). Principles of Management. New Delhi: Richard D. Irwin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Al-Qur'an al-Karim.
Mulyasa, E. (2023). Implementasi Kurikulum Merdeka. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sagala, S. (2020). Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Rahmalia, V., & Hasanah, U. (2024). Manajemen Waktu Guru dalam Meningkatkan Efektivitas Pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam Indonesia, 8(2), 129–141.
Handayani, D., & Wahyudi, A. (2023). Penerapan Fungsi Manajemen (POAC) dalam Pengelolaan Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 7(2), 87–101.
Murti, R. D. W., & Kurniawan, F. (2025). Analisis Manajemen Waktu sebagai Upaya Meningkatkan Kedisiplinan dan Efektivitas Kinerja Guru. Jurnal Manajemen Pendidikan, 14(1), 15–28.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Husni, Muhammad Haidir Ali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





