DALALAH

Authors

  • Ernes Katerina Ardika Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Ziaul Haq Syam Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muhammad Rafli Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Besse Ruhaya Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Dalalah, Ushul Fikih, Istinbat Hukum, Dalalah al-Manthuq, Dalalah al-Mafhum, Imam Mazhab

Abstract

Dalalah merupakan salah satu konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai metode untuk memahami petunjuk lafaz Al-Qur'an dan Hadis dalam proses istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dalalah, macam-macam dalalah, perspektif imam-imam mazhab terhadap dalalah, serta pengaruh perbedaan pemahaman dalalah terhadap hasil istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalalah merupakan hubungan antara lafaz dengan makna yang ditunjukkannya sehingga menjadi dasar penting dalam memahami maksud syariat. Dalalah terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu dalalah al-manthuq dan dalalah al-mafhum, sedangkan mazhab Hanafi mengembangkannya menjadi ibarat al-nash, isyarat al-nash, dalalat al-nash, dan iqtidha' al-nash. Perbedaan metode pemahaman dalalah di kalangan imam mazhab, seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, melahirkan variasi dalam hasil istinbat hukum sesuai dengan pendekatan kebahasaan, rasional, maupun tekstual yang digunakan. Meskipun demikian, perbedaan tersebut merupakan bentuk kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam yang menunjukkan luasnya ruang ijtihad serta fleksibilitas syariat dalam menjawab berbagai persoalan hukum.

References

Abdul Kadir. Urgensi Dalalah dalam Kajian Ushul Fiqh. At-Tawazun: Jurnal Ekonomi Syariah, 08, Nomor 02 (2021).

A. M. Siroj, I. Marzuki, dan Elkhairati. Transformation and Future Challenges of Islamic Law in Indonesia. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 08, Nomor 01 (2023).

Khoirul Anwar, dan Nihayatut Tasliyah. Integrasi Hermeneutika dan Ushul Fiqh dalam Istinbath Hukum Islam. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 01, Nomor 02 (2024).

M. Adin Setyawan, Dimas Setiaji Prabowo, dan Usman Aripin. Istinbath Method of Islamic Law: A Descriptive Study. AL MIDAD: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Studi Keislaman, 01, Nomor 01 (2024).

Nasrullah. Hukum Kewarisan Islam dalam Konstruksi Teori Qath'i dan Zhanni. Mitsaqan Ghalizan, 01, Nomor 02 (2023).

Wahbah Az-Zuhaili. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1999.

Abdul Wahhab Khallaf. Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Articles