QAWA’IDUL FIQHIYYAH

Authors

  • Holila Nasution Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Mutmainnah Mutmainnah Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rasti Yuniar Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Besse Ruhaya Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Qawa'idul Fiqhiyyah, Kaidah Fikih, Hukum Islam, Istinbath Hukum, Maqāṣid al-Syarī'ah

Abstract

Qawa'idul Fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum dalam fikih yang berfungsi sebagai landasan dalam memahami, menetapkan, dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum Islam, khususnya terhadap permasalahan kontemporer yang tidak dijelaskan secara rinci dalam nash. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep Qawa'idul Fiqhiyyah, fungsi dan ruang lingkup penerapannya, serta relevansinya dalam pengembangan hukum Islam pada era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur klasik maupun kontemporer yang berkaitan dengan kaidah fikih, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qawa'idul Fiqhiyyah memiliki peran strategis sebagai pedoman universal dalam proses istinbath hukum, memberikan kemudahan bagi para fuqaha dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terus berkembang, serta mewujudkan hukum Islam yang adaptif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat. Lima kaidah fikih utama (al-qawā'id al-kulliyyah al-khams) menjadi fondasi dalam penyelesaian berbagai persoalan muamalah, ibadah, maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, Qawa'idul Fiqhiyyah tetap relevan sebagai instrumen metodologis dalam menjawab tantangan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, dan dinamika kehidupan masyarakat modern dengan tetap berorientasi pada kemaslahatan serta tujuan syariat (maqāid al-syarī'ah).

References

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Damaskus: Dar al-Fikr, 1999.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kodim, Anton, & Ridwan, Muannif. Qawaid Fiqhiyyah dan Peranannya dalam Pengembangan Hukum Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2, Nomor 3 (2022), 172–180.

Pahlevi, Said Reza, Syahnan, Mhd., & Adly, Muhammad Amar. Qawaid Fiqhiyyah: Pengertian, Urgensi Mempelajari, Ruang Lingkup, Periode Pembentukan dan Perkembangan Kontemporer. Mudabbir: Journal Research and Education Studies, 5, Nomor 2 (2025).

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Articles