MAQOSIDUS SYARI’AH SEBAGAI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Putri Amaliyah Ramadhani Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Husnul Khatimah Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Rizalul Rizalul Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Izzahtul Aqidah Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Besse Ruhaya Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Keywords:

Maqāṣid al-Syarī'ah, Ushul Fikih, Penetapan Hukum Islam, Maslahah, Istinbāṭ Hukum

Abstract

Maqāid al-Syarī'ah merupakan konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai landasan filosofis dalam memahami tujuan ditetapkannya hukum Islam. Di tengah berkembangnya berbagai persoalan kontemporer yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash, pendekatan maqāṣid al-syarī'ah menjadi salah satu metodologi yang relevan dalam proses istinbāṭ hukum agar tetap sesuai dengan nilai-nilai kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep maqāṣid al-syarī'ah sebagai metodologi penetapan hukum Islam, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta relevansinya dalam menjawab problematika hukum Islam kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap berbagai literatur klasik dan kontemporer yang berkaitan dengan maqāṣid al-syarī'ah, kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maqāṣid al-syarī'ah merupakan pendekatan metodologis yang berorientasi pada realisasi kemaslahatan (jalb al-maṣāliḥ) dan pencegahan kemudaratan (dar' al-mafāsid) melalui perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok (al-ḍarūriyyāt al-khams), yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-'aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Pendekatan ini memungkinkan hukum Islam bersifat dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengabaikan otoritas Al-Qur'an dan Sunnah.

References

Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2008.

Fauzia, Ika Yunia, & Riyadi, Abdul Kadir. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Syariah. Jakarta: Kencana, 2014.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mardani. Ushul Fiqh. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.

Milhan. "Maqashid Syari'ah Menurut Imam Syatibi dan Dasar Teori Pembentukannya." Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 9, Nomor 2 (2022).

Paryadi. "Maqashid Syariah: Definisi dan Pendapat Para Ulama." Cross-Border, 4, Nomor 2 (2021), 201–216.

Suhaimi, Rezi, M., & Hakim, M. R. "Al-Maqashid Al-Syari'ah." Sahaja: Journal Sharia and Humanities, 2, Nomor 1 (2023), 153–170.

Toriquddin, Moh. "Teori Maqashid Syari'ah Perspektif Al-Syatibi." De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 6, Nomor 1 (2014).

Wahid, Ziadul Ulum. "Konsep Maqashid Syari'ah Kontemporer (Studi Komparasi Pemikiran Ibnu Asyur dan Alal Al-Fasi)." (2021).

Wahid, Abdul, & Lestari, Niken. "Teori Maqashid Al-Syari'ah Kontemporer dalam Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembangunan Ekonomi Nasional." LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4, Nomor 2 (2020), 191–205.

Downloads

Published

2026-06-29

Issue

Section

Articles