SESAN DALAM PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARI’AH (Study di Desa Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu)
Keywords:
Sesan, Maqashid Al Syari’ahAbstract
Sesan dalam perkawinan merupakan tradisi yang terjadi dalam adat Lampung dan masih eksis sampai saat ini, salah satunya yang terjadi di Desa Negeri Baru kecamatan Blambangan Umpu, tradisi ini diangap sebagai bentuk penjunjungan terhadap prinsip kekerabatannya. Sesan adalah tradisi membawa barang dan perabotan rumah tangga yang di lakukan oleh pihak mempelai wanita ketika akan melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai laki-laki. Barang-barang sesan itu biasanya dibayar dengan menggunakan uang jujur yang diberikan oleh mempelai wanita di saat pelaksanaan lamaran. Namun juga barang-barang tersebut juga diperoleh dari pemberian kerabat-kerabat pihak mempelai wanita, sehingga barang sesan nilai nominalnya terkadang lebih besar dari uang jujurnya. Tradisi ini dianggap sebagai hal yang wajib dilakukan dalam tradisi adat lampung pepadun. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pandangan Maqashid Al Syari’ah terhadap adanya sesan perkawinan yang terjadi pada masyarakat adat Lampung Pepadun khusunya di desa Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah Lapangan (field Research) dengan pengumpulan datanya melalui observasi dan wawancara. Sedangkan analisisnya menggunakan jenis kualitatif deduktif. Berdasarkan dari hasil penelitian yang penulis lakukan dengan metode yang telah disebutkan maka menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa tradisi sesan dalam adat lampung pepadun secara maqashid al syari’ah adalah tradisi sesan dalam perkawinan tidak betentangan dengan nila-nilai syari’at yang terkandung dalam maslahah dururiyyah. Tradisi sesan dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyyah, yaitu suatu kebaikan yang di munculkan karena kebaikan tertentu, pelaksanaan dan pengabaiannyapun tidak merusak unsur-unsur yang ada pada maslahah dururiyyah, karena tradisi sesan tergolong dalam maqashid al ‘ammah, yaitu upaya memelihara adat dan tradisi yang di dalamya tidak menimbulkan kerusakan..