Islam dan Liberalisme dalam Al-Qur’an; Analisis Tafsir Maudhu’i

Authors

  • Saedul Mubarok 3 Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Tazqia Putri Awaliya Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Zulfa Lutfi Afifah Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords:

Liberalisme, Al-Qur’an, Islam

Abstract

Sampai hari ini, masih banyak sekali perdebatan tentang bagaimana liberalisme berpengaruh pada Islam. Namun, banyak penganut dan cendekiawan Muslim yang bersedia memberikan penjelasan mendalam tentang teori liberal dalam Islam. Tujuan dari penelitain ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang teori liberal dalam konteks pendidikan Islam dan untuk menekankan perbedaan pendapat antara komunitas Ahli. Penelitan ini menggunakan metode tafsir maudhu’i yakni metode tafsir yang bertujuan untuk menemukan jawaban atas pertanyaan dalam Al-Qur'an dengan mengumpulkan ayat-ayat dari Al-Qur'an dengan tujuan tertentu, menyusunnya sesuai dengan masa dan sebab-sebab turunnya, memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan dan keterangan tentang hubungannya satu sama lain, dan kemudian mengistimbatkan hukum-hukum. liberalisme dalam Islam masih menjadi subjek perdebatan yang menarik. Namun, tafsir maudhu'i tentang liberalisme Islam menawarkan perspektif yang seimbang dan menghargai nilai-nilai agama dan moral serta pentingnya menghargai. liberalisme bukanlah satu ideologi yang monolitik; ada berbagai aliran yang berbeda, dan tidak semua aliran liberalisme bertentangan dengan agama Islam. Orang-orang yang beragama Islam harus mempelajari dan memahami liberalisme secara kritis, sehingga mereka dapat memilih yang baik dan meninggalkan yang buruk.

References

Moh Asvin Abdurrohman and Sungkono Sungkono, “Konsep Arti Islam Dalam Al-Qur’an,” AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584) 2, no. 2 (2022): 51–64.

Hamid Basyaib, Membela Kebebasan: Percakapan Tentang Demokrasi Liberal (Pustaka Alvabet, 2006).

Adian Husaini and Nuim Hidayat, Islam Liberal: Sejarah, Konsepsi, Penyimpangan, Dan Jawabannya (Gema Insani, 2002).

RI, Departemen Agama ‘’Al-qur’an dan tafsirnya’’. Jakarta : Lentera Abadi 220 (2010). 79) Kata tagut disebutkan untuk setiap yang melampaui batas dalam keburukan. Oleh karena itu, setan, dajal, penyihir, penetap hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Swt., dan penguasa yang tirani dinamakan tagut.

Kitab Sunan Abu Dawud.

Kitab Lubabun Nuqul fi asbab an-nzul (As-suyuthi, J., 2009. Lubabun Nuqul fii Asbabin Nuzul. Jakarta:Gema).

I’rabul Qur’an (Abu Jafar Al-Nahas, I’rab Al-Qur’an (Al-Nahdan Al-‘Arabiyah,1988.

Dewi Murni, “Kaidah Munasabah,” SYAHADAH: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Keislaman 7, no. 2 (2019): 89–102.

Tafsir Al-Azhar (Amrullah, A. M. A. K. (2003). Tafsir Al-Azhar. Singapore : Kerjaya Printing Industries).

Tafsir Al-Misbah (Shihab, M. Quraish. ‘’Tafsir Al-Misbah.’’ Jakarta : Lentera Hati 2 (2002).

Tafsir Al-Maraghi (Maraghi, A. M. (1946). Tafsir Al-Maraghi (vol. 5). Mustafa Al-Babi Al-Halabi).

Samsudin Samsudin, “Sejarah Munculnya Pemikiran Islam Liberal Di Indonesia,” Patanjala 11, no. 3 (2019): 483–98.

Qori Rizqiah H Kalingga, “Liberalisme Hukum Islam Di Indonesia (Dampak Terhadap Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia),” Jurnal Justiqa 2, no. 2 (2020): 1–8.

Downloads

Published

2024-06-22

Issue

Section

Articles