Islamic Law Journal https://journal.nabest.id/index.php/ILJ <div id="journalDescription"> <p style="text-align: justify;"><strong>Islamic Law Journal (ILJ)</strong> adalah jurnal yang mengkaji tentang hulum islam. Fokus dan ruang lingkup <strong>Islamic Law Journal (ILJ)</strong> mencakup topik-topik berikut: Hukum Islam sebagai Hukum yang Positif, Hukum Keluarga Islam, Hukum dan Ilmu Sosial, Hukum Tata Negara (Fiqh Siyasah), Hukum Administrasi, Hukum Pidana ( Fiqh Jinayah) dan Kriminologi, Fikih, Observatorium Astronomi Islam, Bidang Ibadah Fiqh. Islamic Law Journal (ILJ) terbit 2 kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Januari dan Juli.</p> </div> <table style="width: 100%;" border="0" width="100%" rules="none"> <tbody> <tr> <td style="width: 25.4282%;" width="190" height="100"><img src="https://journal.nabest.id/public/site/images/bigboss/mceclip0-e3bcf93b517db127c83274b521f9e16d.jpg" /></td> <td style="width: 74.4401%;"> <table class="data" style="height: 257px; width: 100%;" border="0" width="100%"> <tbody> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>Journal Title</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%"><strong>Islamic Law Journal (ILJ)</strong></td> </tr> <tr style="height: 23px;" valign="top"> <td style="height: 23px;" width="30%"><strong>Subjects</strong></td> <td style="height: 23px;">:</td> <td style="height: 23px;" width="70%"><strong>ilj</strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>Language</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%">Indonesia and English</td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>e-ISSN</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%"><strong>2985-9727</strong><strong> (Online)</strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>p-ISSN</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%"><strong>2986-0431 (Prin)</strong></td> </tr> <tr style="height: 36px;" valign="top"> <td style="height: 36px;" width="30%"><strong>Frequency</strong></td> <td style="height: 36px;">:</td> <td style="height: 36px;" width="70%">Januari,dan Juli</td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>Publisher</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%"><a title="WEB" href="https://web.nabest.id/" target="_blank" rel="noopener"><strong>NAJAH BESTARI</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>DOI</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%">-</td> </tr> <tr style="height: 36px;" valign="top"> <td style="height: 36px;" width="30%"><strong>Citation Analysis</strong> </td> <td style="height: 36px;">:</td> <td style="height: 36px;" width="70%"><a href="https://scholar.google.com/citations?user=LGFEnskAAAAJ&amp;hl=en&amp;authuser=1" target="_blank" rel="noopener">Google Scholar</a></td> </tr> <tr style="height: 36px;" valign="top"> <td style="height: 36px;" width="30%"><strong>Editor-in-chief</strong></td> <td style="height: 36px;">:</td> <td style="height: 36px;" width="70%"><strong>Dr. Kholid Hidayatullah, M.H</strong></td> </tr> <tr style="height: 18px;" valign="top"> <td style="height: 18px;" width="30%"><strong>Email</strong></td> <td style="height: 18px;">:</td> <td style="height: 18px;" width="70%"><a href="mailto:ahmadlisin1988@gmail.com">kholidhidayat.fai@gmail.com</a> </td> </tr> </tbody> </table> </td> </tr> </tbody> </table> NAJAH BESTARI en-US Islamic Law Journal IMPLEMENTASI PRINSIP ETIKA BISNIS SYARIAH DALAM EKSPOR KOPI OLEH UMKM DI LAMPUNG BARAT https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/613 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip etika bisnis syariah dalam aktivitas ekspor kopi oleh UMKM di Kabupaten Lampung Barat. UMKM kopi di daerah ini tidak hanya memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi juga menunjukkan kecenderungan spiritual dan komunal yang kuat, yang membuka ruang bagi penerapan nilai-nilai Islam dalam praktik bisnis. Etika bisnis syariah meliputi prinsip kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), amanah, dan tanggung jawab sosial, yang diyakini mampu mendorong keberlanjutan dan memperkuat reputasi usaha, terutama dalam pasar ekspor yang sangat menuntut transparansi dan integritas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pelaku UMKM kopi yang aktif mengekspor, serta pihak-pihak pendukung seperti koperasi syariah dan lembaga pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM telah menginternalisasi prinsip-prinsip etika syariah dalam praktik ekspor, seperti menjaga kejujuran dalam informasi produk, memperlakukan petani secara adil, dan menjaga amanah dalam memenuhi kontrak. Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan akses terhadap pembiayaan syariah, pemahaman fiqh muamalah yang terbatas, dan tekanan pasar global yang menantang komitmen etis. Temuan menunjukkan bahwa etika bisnis syariah berdampak positif terhadap keberlanjutan usaha dan peningkatan reputasi di pasar internasional. UMKM yang konsisten menerapkan prinsip-prinsip syariah cenderung mendapatkan kepercayaan mitra dagang, memperkuat loyalitas pelanggan, dan membangun citra usaha yang tangguh dan bermoral. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan kelembagaan dan edukasi sistemik untuk memperkuat penerapan etika Islam dalam ekspor UMKM secara berkelanjutan.</p> Ratih Ajeng Kusuma Wardani Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-01-30 2025-01-30 3 1 54 66 ANALISIS EFEKTIVITAS MEMBAYAR ZAKAT INFAQ DAN SEDEKAH PADA LAZISNU DI KABUPATEN TULANG BAWANG https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/498 <p>Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mengeluarkan zakat dapat mengakibatkan ketimpangan pada aspek perekonomian yang mengacu pada kesejahteraan umat. Dana zakat, infak dan sedekah yang seharusnya dapat dirasakan oleh mustahik akhirnya mandek karena tidak semua mustahik menunaikan kewajibannya dalam mengeluarkan zakat, infak dan sedekah. Hal ini juga terjadi pada masyarakat Tulang Bawang yang mana banyak di antara mereka yang belum memiliki kesadaran mengeluarkan hartanya. Tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang sistem, efektivitas, serta dampak dari pelaksanaan zakat, infaq dan sedekah pada LAZISNU terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang. Peneliti ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan cara berfikir induktif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pengurus LAZISNU, mustahik dan masyarakat umum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, sistem pelaksanaan zakat, infak dan sedekah pada LAZISNU di Kabupaten Tulang Bawang bisa dilakukan secara kolektif oleh para pengurus dan bisa juga masyarakat langsung menyerahkannya kepada masyarakat. Kedua, Pelaksanaan zakat, infak dan sedekah yang dikelola oleh LAZISNU Tulang Bawang sangat efektif dalam mensejahterakan warga yang kekurangan serta dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Ketiga, Efektivitas pelaksanaan zakat, infaq dan sedekah pada LAZISNU di kabupaten tulang bawang perlu di teliti karena selama ini ada beberapa warga Tulang Bawang yang masih belum memiliki kesadaran akan pentingnya membayar zakat, infak dan sedekah. Karena dengan adanya kesadaran dari masyarakat, warga yang membutuhkan secara otomatis juga terbantu dengan disalurkannya dana zakat, infak dan sedekah kepada mereka</p> Sarino Didik Kusno Aji Nugroho Agus Mushodiq Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-01-31 2025-01-31 3 1 31 43 METODE FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING PADA KESEPAKATAN E-CONTRACT PEMINJAMAN: PERLINDUNGAN HUKUM https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/489 <p>Para pihak yang terlibat dalam Peer-to-Peer Lending (P2PL) akan terikat dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan kontrak elektronik (e-contract). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tolok ukur keabsahan suatu perjanjian dalam fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam praktik pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di sektor fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) bagi penerima pinjaman masih belum pasti. Perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, maupun antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, sebenarnya mirip dengan praktik pinjam meminjam secara langsung yang diatur dalam KUHPerdata, namun dilakukan secara elektronik. Pihak penyelenggara, yaitu platform fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL), menyediakan syarat dan ketentuan dalam platformnya sehingga nasabah dapat memilih untuk 'menerima atau menolak' sebelum melanjutkan proses peminjaman dana. Perjanjian tersebut dapat mengikat para pihak yang menyepakatinya, memberikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika para pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa jika pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh pelaku fintech itu sendiri</p> Novi Riani Wina Astri Aprilia Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-03-05 2025-03-05 3 1 12 20 EFEKTIVITAS NEGOSIASI UNTUK PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT BERKAH JAYA TULANG BAWANG https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/503 <p>Tingkat keberhasilan BMT Berkah Jaya dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah bisa dikatakan sudah mencapai 70%, sehingga masih terdapat 30% yang terkendala komunikasi disebabkan karena anggota saat dihubungi tidak ada jawaban. BMT Berkah Jaya Tulang Bawang masih akan memberikan waktu tetapi jika tetap tidak ada jawaban maka pihak BMT akan mendatangi rumah anggota tersebut. Peneliti ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan cara berfikir induktif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah manager, FO dan anggota BMT Berkah Jaya Tulang Bawang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; penyelesaian pembiayaan murabahah yang tetap mengalami kredit macet ditempuh dengan melalui dua strategi yaitu upaya penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Upaya penyelamatan pembiayaan dilakukan oleh BMT Berkah Jaya dan BMT Bangun Drajad Tulang Bawang dengan melakukan musyawarah dengan debitur murabahah yang mengalami kredit macet dalam mencari solusi terbaik baik melalui upaya rescheduling, reconditioning dan restructuring terhadap pembiayaan murabahah yang mengalami kredit macet dengan nasabah pembiayaan yang masih kooperatif dan mempunyai kemauan dan etikad baik. Upaya penyelesaian pembiayaan dilakukan terhadap pembiayaan murabahah yang mengalami kredit macet yang dipandang sudah tidak dapat dilakukan tindakan penyelamatan yaitu dengan melalui lembaga-lembaga lain diluar BMT Berkah Jaya dan BMT Bangun Drajad Tulang Bawang yang bertujuan untuk menjual atau mengeksekusi benda jaminan.</p> Galuh Bayu Saputra Ahmad Muslimin Finny Ligery Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-01-31 2025-01-31 3 1 44 53 PENERAPAN BLOCKCHAIN TECHNOLOGY : SUPPLY CHAIN MANAGEMENT, ACCOUNTING FIELD https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/490 <p>Blockchain memiliki potensi untuk merevolusi cara industri beroperasi dan mengelola proyek dengan memberikan transparansi, keandalan, dan efisiensi yang lebih besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur, dimana data yang diperoleh bersifat sekunder dan berasal dari berbagai artikel dan jurnal terbaru. Berdasarkan analisis terhadap literatur yang ada, penggunaan teknologi blockchain dalam Manajemen Rantai Pasokan menunjukkan potensi yang signifikan untuk meningkatkan transparansi, keandalan, dan efisiensi. Secara khusus, terdapat peluang yang menjanjikan untuk menerapkan blockchain dalam Manajemen Rantai Pasokan, serta merangkum sejumlah penelitian yang terkait dengan aplikasi blockchain dalam konteks tersebut</p> Allan Harris Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-03-05 2025-03-05 3 1 21 30 PERLINDUNGAN HUKUM KONTEN KREATOR TIKTOK YANG RE-UPLOAD PADA APLIKASI BERBEDA UNTUK TUJUAN KOMERSIL https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/article/view/488 <p>Banyak kasus pengunggahan ulang konten tanpa izin terjadi karena prosesnya yang mudah dan cepat dilakukan tanpa membutuhkan waktu yang lama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, seperti tindakan mengunggah ulang konten milik orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pemegang hak, sangatlah penting. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang setiap orang untuk menggandakan atau menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya preventif dan solusi untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta yang terjadi akibat pengunggahan ulang konten tanpa izin oleh pencipta seringkali dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa langkah efektif yang dapat dilakukan antara lain dengan mengumumkan konten terbaru di berbagai platform media sosial dan memberikan watermark pada konten yang akan diunggah. Selain itu, peringatan langsung dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan terkait penghapusan konten yang melanggar, serta mengajukan permintaan untuk menghapus karya cipta yang diunggah tanpa izin di platform digital.</p> Andrian Anwar L Nata Copyright (c) 2025 Islamic Law Journal 2025-03-05 2025-03-05 3 1 1 11