METODE FINANCIAL TECHNOLOGY PEER TO PEER LENDING PADA KESEPAKATAN E-CONTRACT PEMINJAMAN: PERLINDUNGAN HUKUM

Authors

  • Novi Riani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Alifa Pringsewu Lampung
  • Wina Astri Aprilia Madrasah Aliyah Negeri 1 Lampung Timur

Keywords:

Teknologi Finansial Peer To Peer Lending, Perjanjian E-Kontrak Pinjaman, Perlindungan Hukum

Abstract

Para pihak yang terlibat dalam Peer-to-Peer Lending (P2PL) akan terikat dalam suatu perjanjian yang dikenal dengan kontrak elektronik (e-contract). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tolok ukur keabsahan suatu perjanjian dalam fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam praktik pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di sektor fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) bagi penerima pinjaman masih belum pasti. Perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, maupun antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman, sebenarnya mirip dengan praktik pinjam meminjam secara langsung yang diatur dalam KUHPerdata, namun dilakukan secara elektronik. Pihak penyelenggara, yaitu platform fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL), menyediakan syarat dan ketentuan dalam platformnya sehingga nasabah dapat memilih untuk 'menerima atau menolak' sebelum melanjutkan proses peminjaman dana. Perjanjian tersebut dapat mengikat para pihak yang menyepakatinya, memberikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Jika para pihak tidak memenuhi hak dan kewajiban tersebut, mereka dapat menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) belum menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa jika pengaduan tidak dapat diselesaikan oleh pelaku fintech itu sendiri

Downloads

Published

2025-03-05

Issue

Section

Articles