PERLINDUNGAN HUKUM KONTEN KREATOR TIKTOK YANG RE-UPLOAD PADA APLIKASI BERBEDA UNTUK TUJUAN KOMERSIL

Authors

  • Andrian Anwar L Nata Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Alifa Pringsewu Lampung

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konten Kreator TikTok, Pengunggahan Ulang

Abstract

Banyak kasus pengunggahan ulang konten tanpa izin terjadi karena prosesnya yang mudah dan cepat dilakukan tanpa membutuhkan waktu yang lama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, seperti tindakan mengunggah ulang konten milik orang lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dari pemegang hak, sangatlah penting. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang setiap orang untuk menggandakan atau menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Upaya preventif dan solusi untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta yang terjadi akibat pengunggahan ulang konten tanpa izin oleh pencipta seringkali dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa langkah efektif yang dapat dilakukan antara lain dengan mengumumkan konten terbaru di berbagai platform media sosial dan memberikan watermark pada konten yang akan diunggah. Selain itu, peringatan langsung dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan terkait penghapusan konten yang melanggar, serta mengajukan permintaan untuk menghapus karya cipta yang diunggah tanpa izin di platform digital.

Downloads

Published

2025-03-05

Issue

Section

Articles