REGULASI HUKUM BISNIS DALAM PRAKTIK ENDORSEMENT JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL OLEH INFLUENCER INDONESIA: A REVIEW
Keywords:
Hukum Bisnis, Endorsement, Media Sosial Perjudian Online, InfluencerAbstract
Di era digital, promosi produk melalui influencer di media sosial telah menjadi metode pemasaran yang sangat efektif. Namun, promosi yang dilakukan oleh influencer sering kali melibatkan produk atau layanan ilegal, seperti perjudian online, yang dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Di Indonesia, meskipun telah ada regulasi yang mengatur tentang perjudian melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, namun promosi digital yang dilakukan oleh influencer belum diatur secara khusus, sehingga menimbulkan celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku perjudian online. Penegakan hukum terhadap promosi ilegal di media sosial juga menghadapi berbagai tantangan teknis, seperti mengidentifikasi dan melacak influencer yang terlibat dalam promosi produk ilegal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum bisnis dalam mengatur etika endorsement oleh influencer, serta tantangan hukum dalam menegakkan peraturan terkait promosi produk ilegal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yang menganalisis regulasi yang ada, serta menggali prinsip-prinsip etika dalam hukum bisnis yang relevan dengan promosi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi perjudian telah ada, masih terdapat celah yang memungkinkan influencer untuk terlibat dalam promosi situs perjudian online tanpa adanya sanksi hukum yang jelas. Selain itu, keterlibatan influencer dalam mempromosikan produk ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, dan dapat merusak reputasi mereka. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi yang lebih komprehensif, serta penyusunan kode etik khusus yang mengatur promosi oleh influencer untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat dan menjaga etika dalam kegiatan pemasaran di era digital.