AKIBAT HUKUM MAHAR ISTRI YANG DIHUTANG OLEH SUAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Desa Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat)

Authors

  • Badarudin STIS Sultan Fatah Lampung Utara

Keywords:

Hutang, Mahar, Akibat Hukum

Abstract

Mahar merupakan suatu pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar merupakan hak-hak yang harus dipenuhi oleh seorang suami sebagai Pemberian khusus yang bersifat wajib baik berupa uang, barang maupun jasa yang diserahkan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika atau akibat dari berlangsungnya akad nikah. Mahar adalah hak yang seharusnya dimiliki penuh oleh sang istri namun karena keperluan mendesak mahar tersebut dihutang oleh suami untuk nafkah, kebutuhan rumah tangga, dan keperluan membayar denda. Namun suami menggunakannya atas izin istri. Terdapat pasangan tidak sejalan dengan hukum Islam karena akadnya adalah hutang dan hutang tersebut tidak dikembalikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Faktor Terjadinya Mahar Istri Yang Dihutang Oleh Suami di Desa Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat? 2. Bagaimana Akibat Hukum Mahar Istri Yang Dihutang Oleh Suami Perspektif Hukum Keluarga Islam ? maka dalam upaya menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan jenis penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris pada bagian data atau masalah yang akan dipecahkan. Analisis data menggunakan deskripsi analisis, yaitu pemecahan suatu masalah dengan cara menggambarkan subjek atau obyek penelitian yang terjadi di Basungan Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat. Dengan mengumpulkan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menyimpulkan bahwa Akibat Hukum dari Mahar Istri yang Dihutang Oleh Suami dalam perspektif Hukum Keluarga Islam di Basungan yaitu Pertama akadnya adalah hutang suami kepada istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami wajib mengembalikan mahar tetapi mahar tersebut tidak dikembalikan. Kedua, akadnya hutang.Mahar tersebut belum dikembalikan karena suami meninggal dunia, namun pembayarannya akan digantikan dari harta peninggalan suaminya. Ketiga, akadnya atas dasar kerelaan istri Oleh karena itu mahar tersebut tidak wajib dikembalikan. Dalam hal ini, pertama tidak sejalan dengan hukum Islam karena akadnya adalah hutang dan hutang tersebut tidak dikembalikan. Kedua sejalan dengan hukum Islam karena mahar diberikan atas kerelaan dan ridha istri.

Downloads

Published

2024-12-02

Issue

Section

Articles