Kedudukan al-Qawa’id al-Fiqhiyah Sebagai Dalil Hukum Dalam Menjawab Permasalahan Kontemporer
Keywords:
al-qawa’id al-fiqhiyah, dalil hukum, kontemporerAbstract
Di era modern ini, banyak dari pemikir Islam yang menentukan suatu hukum dengan hanya merujuk kepada kaidah-kaidah fiqh yang sudah dibukukan oleh para ulama, sehingga terlihat bahwa al-qawa’id al-fiqhiyah adalah bagian dari metode yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum dari permasalahan kontemporer. Pada dasarnya al-qawa’id al-fiqhiyah dapat dijadikan sebagai dalil dalam menjawab masalah kontemporer apabila al-qa’idah itu di dasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits. Karena menjadikan al-qawa’id al-fiqhiyah sebagai dalil merupakan kelanjutan dari dalil pokoknya yaitu al-Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan al-qawa’id yang sumbernya dari kesimpulan pemikiran ahli fiqh ketika meneliti terhadap masalah-masalah hukum Islam, masih dipertentangkan keabsahan penggunaannya sebagai dalil hukum. Namun, yang paling bijak pendapatnya dalam masalah ini adalah, bahwa al-qawa’id al-fiqhiyah yang sumbernya dari kesimpulan pemikiran ahli fiqh ketika meneliti beberapa masalah fiqh boleh untuk dilakukan, namun sebatas sebagai sarana untuk menganalogikan suatu masalah baru dengan masalah yang sudah ada terdahulu.