HUKUM PERKAWINAN SEORANG PEREMPUAN BELUM DITALAQ SUAMINYA KARENA NARAPIDANA (Studi Kasus di Desa Sukadana Kecamatan Sukadana Lampung Timur)
Keywords:
Nikah Siri, Hukum IslamAbstract
Nikah Siri merupakan pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan dan ditentukan agama atau harus memenuhi syarat-syarat secara adat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan akan tetapi tidak dicatatkan, jadi pernikahan tersebut dianggap sah oleh sebagian masyarakat namun dianggap tidak sah oleh negara. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan tujuan agar diketahui persepsi hukum terhadap nikah siri dari sudut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pendekatan dalam penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan menggunakan statute approach. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan nikah siri adalah nikah yang tidak sah, disini akan lebih jelas lagi bagaimana aturan hukum yang ada bisa menjadi tidak sama dengan pemahaman yang ada di masyarakat. Faktor personal antara lain karakteristik masyarakat dalam memahami nikah siri yang dijadikan sebagai alasan pembenar, sedangkan faktor tingkat kesadaran hukum yaitu tingkat pemahaman hukum masyarakat dan aturan yang ada dan berlaku di Indonesia khususnya UU Nomor 1 Tahun 1974 serta KHI kurang begitu diperhatikan. Hasil dari penelitian ini adalah pemahaman konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari nikah siri ditunjukkan dengan adanya kasus yang terjadi pada nikah siri ini.