UNDANG-UNDANG PESANTREN PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Keywords:
Undang-undang, Filsafat, Hukum IslamAbstract
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada sejak berabad-abad silam, bahkan jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. Undang-undang Pesantren adalah produk hukum yang sudah diberlakukan dan sangat positif untuk memberikan perlindungan yang sangat optimal kepada pesantren. Bertolak dari latar belakang di atas, tulisan ini ingin menyelami Bagaimana hakikat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam perspektif Filsafat Hukum Islam. Setelah penulis melakukan kajian terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dalam hakikat Filsafat Hukum Islam, maka penulis dapat menarik kesimpulan yakni terdapat keterkaitan antara hakikat tujuan dari UU dan hakikat dari Filsafat Hukum Islam itu sendiri