TRADISI PISUKE PADA PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT LOMBOK PRESPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi kasus di Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah)
Keywords:
Tradisi Pisuke, Hukum IslamAbstract
Manusia sebagai makhluk sosial diciptakan dengan berpasang-pasangan dan melangsungkan perkawinan merupakan salah satu cara untuk memperoleh ketentuan. Lombok memiliki tradisi tersendiri dalam melakukan proses pernikahan salah satunya yaitu adat pisuke merupakan salah satu dari keunikan adat dikalangan masyarakat Lombok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui atau menganalisis bagaimana tradisi pisuke pada perkawinan adat masyarakat lombok di desa ranggagata kecamatan praya barat daya kabupaten lombok tengah perspektif hukum islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan desain deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tekhnik observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi. Tekhnik analisis data yang digunakan meliputi pengumpulan data, penyajian data, dan verifikasi data. Analisi data penelitian maka hasil penelitian sebagai berikut: 1) Proses-proses tradisi pisuke, mulai melibatkan kepala dusun dan tokoh-tokoh adat setempat sebagai perwakilan dari kedua belah pihak untuk mendiskusikan jumlah pisuke yang akan dikelurkan oleh pihak laki-laki untuk pihak perempuan, dalam penentuan jumlah pisuke terdapat beberapa kategori-kategori tertentu yang menunjang tinggi atau rendahnya jumlah pisuke yaitu tingkat pendidikan perempuan dan tingkat ekonomi laki-laki namun hal tersebut tidak mutlak sebagai acuan karena hal tersebut kembali pada keputusan musyawarah kedua belah pihak dalam penentuan jumlah pisuke. 2) Pisuke merupakan adat atau kebiasaaan yang dilakukan turun temurun. Pisuke merupakan salah satu adat yang dijadikan untuk penyelesaian adat pernikhan adat Lombok, walapun pisuke tidak terdapat dalam hukum Islam namun pisuke sudah menjadi tradisi yang di anggap baik untuk di terapkan dikalangan masyarakat karena tidak menyalahi nash atau syara Jika di kaitan dengan nafkah, dalam hal ini pisuke tidak memiliki keterkaiatan sama sekali dengan nafkah dikarenakan ada beberapa poin yang menjadikannya tidak bisa disamaakan dengan nafkah, yaitu pemberina pisuke yang kadang diberikan setelah akad dan sebelum akad.