Status Anak dari Perkawinan Wanita Hamil Dalam Prespektif Hukum Islam dan Hukum Adat Tidore

Authors

  • Muhammad Algazaly Ibnu Sulaiman Universitas Bumi Hijrah (UNIBRAH) Tidore, Maluku Utara, Indonesia

Abstract

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 42 yang menyatakan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam juga mengatur tentang kedudukan anak yang sah. Perkawinan wanita hamil menurut hukum Islam dan hukum adat Tidore, memiliki pandangan hukum yang sama terhadap status perkawinanya, berdasarkan QS. An-Nisa ayat 23. Sedangkan untuk kedudukan anak dalam perkawinan wanita hamil menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam memiliki perbedaan pendapat atas status anak tersebut. Letak perbedaan pertimbangan hukum menurut hukum Islam terdapat pada pengklasifikasian status anak terhadap gabungan pemahaman kedua ayat, dalam QS. Al-Ahqaf ayat 15 dan QS. Luqman ayat 14. Sedangkan pertimbangan hukum adat terhadap status anak dalam perkawinan wanita hamil adalah sebagai berikut: Pertama, terletak pada kemaslahatan anak, kemaslahatan keluarga, dan kemaslahatan sosial. Kedua, penyelesaian permasalahan adat berdasarkan dengan kelima prinsip hukum adat Tidore.

Downloads

Published

2026-07-30

Issue

Section

Articles