Kedudukan Hukum Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Authors

  • Randi Kusuma Wardana STAI Darussalam Lampung, Indonesia

Keywords:

Nikah Siri, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, Hukum Positif, Akibat Hukum

Abstract

Nikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi tidak dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Praktik ini masih banyak terjadi di masyarakat dan menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan serta akibat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum nikah siri dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan terhadap suami, istri, dan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam, nikah siri dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Namun, menurut hukum positif Indonesia, perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. Akibat hukum dari nikah siri antara lain tidak adanya kepastian hukum terhadap status perkawinan, lemahnya perlindungan hukum bagi istri, serta terbatasnya pemenuhan hak-hak keperdataan anak, terutama yang berkaitan dengan pembuktian hubungan hukum, pewarisan, dan harta bersama. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, serta mewujudkan tertib administrasi perkawinan di Indonesia

Downloads

Published

2026-07-29

Issue

Section

Articles