ANALISIS TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN LUAR NEGERI UNTUK MENGHINDARI REGULASI: TINJAUAN YURIDIS DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
Pernikahan luar negeri, Regulasi, Hukum Keluarga IslamAbstract
Pernikahan merupakan salah satu peristiwa hukum paling krusial dalam siklus hidup manusia yang melibatkan dimensi sakral (keagamaan) sekaligus dimensi administratif (kenegaraan). Di Indonesia, legitimasi suatu pernikahan diatur secara ketat melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Pernikahan yang sah di luar negeri tidak serta-merta tercatat dalam database kependudukan Indonesia. Pasangan tersebut wajib melakukan pelaporan administratif agar hak-hak keperdataannya terlindungi di dalam negeri. para ulama kontemporer sepakat bahwa pencatatan pernikahan adalah sebuah kewajiban berdasarkan metode Maslahah Mursalah. Penyajian tulisan ini didasarkan pada analisis data kepustakaan dengan model analisis deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Keputusan untuk melangsungkan pernikahan di luar negeri demi menghindari regulasi domestik tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Keabsahan perkawinan tersebut sering kali memicu ambiguitas hukum, konflik yurisdiksi, dan ketidakpastian perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan istri maupun anak yang dilahirkan. Ketika pasangan tersebut kembali ke Indonesia, mereka dihadapkan pada kewajiban pelaporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).




