PERAN AYAH DALAM PENGASUHAN ANAK PASCA PERCERAIAN: TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • Maylyndha Marlina Lestari Universitas Islam Lampung, Indonesia

Keywords:

Ayah, Perceraian, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Dalam praktik di masyarakat dan kecenderungan putusan pengadilan, hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian seringkali secara otomatis jatuh ke tangan ibu, terutama bagi anak yang belum mumayyiz. Hal ini sering kali menyebabkan peran ayah menjadi terpinggirkan atau sekadar dibatasi pada fungsi pemberi nafkah material semata. Padahal, secara psikologis, anak tetap membutuhkan kehadiran figur ayah (father involvement) untuk perkembangan identitas dan emosionalnya, meskipun orang tua telah berpisah. Penyajian tulisan ini didasarkan pada analisis data kepustakaan dengan model analisis deskriptif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Hukum Keluarga Islam di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), menegaskan bahwa biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah meskipun hak asuh berada di pihak ibu. Namun, tinjauan Hukum Keluarga Islam kontemporer mulai menekankan bahwa tanggung jawab ayah tidak berhenti pada aspek finansial. Konsep kemaslahatan anak (al-maslahah al-fudla li al-thifl) menuntut adanya peran ayah yang lebih aktif dalam bimbingan moral dan agama agar anak tidak kehilangan orientasi pasca perceraian

Downloads

Published

2026-01-31

Issue

Section

Articles